Sidang Penembakan Bos Rental, Terdakwa Minta Maaf ke Keluarga Korban

Sidang penembakan bos rental
Terdakwa satu, anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis dalam sidang kelima kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

JAKARTA (gokepri) – Terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, anggota TNI Angkatan Laut (AL), menangis dan menyesali perbuatannya menembak Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil.

“Sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban,” kata Bambang saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang kelima di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

Tim kuasa hukum terdakwa bertanya apakah Bambang menyesali perbuatannya di *rest area* KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) lalu.

“Setelah kejadian, apakah saudara menyesali perbuatan tersebut?” tanya kuasa hukum terdakwa. Sambil menangis dan mengelap air mata, Bambang menyesali perbuatannya menembak bos rental mobil.

“Masih ada keinginan untuk meminta maaf kepada korban?” tanya kuasa hukum. “Siap, masih,” ucap Bambang.

Bambang mengungkapkan dirinya merasakan sakitnya kehilangan orang tua karena baru saja kehilangan ayahnya 20 hari lalu.

“Kami menyadari kehilangan satu orang tua sangat menyakitkan hati, karena saat kejadian orang tua saya sudah meninggal, kami paham kehilangan sosok orang tua, kehilangan sosok ayah,” ungkap Bambang.

Bambang mengaku saat itu hanya berniat membantu rekannya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang tengah mencari mobil. “Karena saat itu orang tua kami baru 20 hari meninggal dunia dan pada malam itu niatnya kami bukan membuat kejahatan, hanya membantu mencarikan mobil,” ujar Bambang.

Bambang berharap keluarga korban Ilyas dan korban selamat, Ramli, mau menerima maaf darinya. “Ya, kami harapkan korban masih hidup dan anak korban mau menerima maaf kami. Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak, kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban, tetapi ditolak,” jelas Bambang.

Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI AL dimulai pukul 09.10 WIB.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

Tiga terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Selain pasal penadahan, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. ANTARA

Baca Juga: Bos Rental Tewas Dikeroyok, Netizen Sematkan Sukolilo Jadi Kampung Maling di Google Maps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait