BATAM (gokepri.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar mengambil langkah dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di lahan kavling Blok F No. 36 dan 37, Tering Mas, Kelurahan Tanjung Sengkuang.
Langkah ini diambil guna mendinginkan suasana menyusul sengketa lahan yang melibatkan dugaan praktik mafia tanah dan aksi premanisme yang sempat viral di media sosial.
Upaya mediasi telah digelar di Mapolsek Batu Ampar pada Selasa (28/4/2026) siang, dipimpin oleh Wakapolsek Batu Ampar Iptu Andria bersama jajaran Intelkam Polresta Barelang serta perwakilan pihak kecamatan.
Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan titik temu lantaran kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut.
Kronologi dan Klaim Ahli Waris
Konflik ini mencuat ke publik setelah video seorang warga bernama Devi viral. Dalam video tersebut, Devi tampak berselisih dengan sejumlah orang tak dikenal yang memaksa tukang bangunannya berhenti bekerja.
Di pihak pertama, Andrizal selaku penasihat hukum Vitalis Heru, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan surat alas hak atas nama mendiang ayah kliennya.
“Kavling itu atas nama ayah klien saya. Sebagai ahli waris, ia memiliki hak penuh. Kami menuding ada pihak koperasi yang menjual tanah ini secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada ahli waris. Itu secara prosedural salah besar,” tegas Andrizal.
Pihaknya juga telah melaporkan pengunggah video viral tersebut ke Polda Kepri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik karena menuduh kliennya sebagai penyerobot lahan.
Dugaan Praktik Mafia Tanah
Di sisi lain, Yopta Eka Saputra Tanwir, penasihat hukum dari warga bernama Rayon Sari, memaparkan fakta berbeda. Ia menyebut kliennya telah mencicil lahan tersebut melalui Koperasi Harapan Bangsa sejak 2010 dan dinyatakan lunas pada 2023.
“Klien kami sudah mencicil belasan tahun. Namun pada 2025, tiba-tiba muncul pihak yang memagari lahan dan melakukan intimidasi setiap kali kami ingin membangun,” ujar Yopta.
Yopta juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif, termasuk munculnya dokumen baru tertanggal 1 Januari 2026—yang merupakan hari libur nasional—serta adanya klaim ahli waris atas aset koperasi.
“Koperasi itu badan hukum, bukan milik pribadi yang bisa diwariskan begitu saja. Kami menduga ini adalah praktik mafia tanah yang dibungkus aksi premanisme. Banyak warga lain yang mengalami hal serupa tapi takut melapor,” tambahnya.
Menanggapi kebuntuan mediasi, pihak Rayon Sari menyatakan akan segera melayangkan gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Batam, serta melaporkan unsur pidananya ke pihak kepolisian dan BP Batam.
Kepolisian mengimbau kedua belah pihak untuk menjaga kondusivitas di lapangan dan tidak melakukan tindakan anarkis selama proses hukum berlangsung. Saat ini, lokasi sengketa dalam pengawasan aparat guna mencegah bentrokan susulan.
Penulis: Engesti









