Seleb TikTok Satria Mahathir Terancam 5 Tahun Penjara

Seleb TikTok Satria Mahathir dan rekannya dihadirkan saat konferensi pers penganiayaan anak anggota DPRD Kepri di Batam, Jumat (5/1/2024). Foto: Gokepri/com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Seleb TikTok Satria Mahathir (SM) bersama 3 temannya bernisial AD, RSP dan DJ ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara buntut dari aksi pengeroyokan di Batam.

Seleb TikTok tersebut ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura.

Kasat Reskrim Kompol Moch Dwi Ramadhanto mengatakan pihaknya menangkap empat pelaku yang melakukan pengeroyokan anak di bawah umur berinisial RA berusia 16 tahun.

Baca Juga: Terlibat Pengeroyokan di Batam, Seleb TikTok Satria Mahathir Ditangkap Polisi

“Pengeroyokan terjadi pada Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Barat Coffee yang beralamat di Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam,” kata Dwi Ramadhanto dalam konferensi pers kasus pengeroyokan di Mapolresta Barelang, Jumat, 5 Januari 2024.

Pengeroyokan itu bermula saat pelaku dengan korban bersenggolan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian yang dilanjutkan di luar teras kafe. Pelaku SM merupakan salah satu pengisi acara malam tahun baru di kafe tersebut.

Para pelaku membawa korban ke teras, selanjutnya AD meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan, menendang ke arah perut dan kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya.

Kemudian, pelaku RSP menendang kaki kanan korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kaki kanannya, pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya.

Sementara itu pelaku SM menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.

Akibat kejadian tersebut korban RA mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.

Korban pulang ke rumahnya dalam kondisi luka-luka, orang tua korban lalu melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Menerima laporan tersebut aparat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didukung oleh alat bukti berupa visum selanjutnya para pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang.

Barang bukti yang diamanakan berupa 1 helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, 1 helai celana pendek basket berwana biru dan surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS. Awal Bros Batam.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Para tersangka juga di jerat dengan pasal 170 KUH Pidana dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi