Sehari Diberitakan, Bir Carlsberg Ilegal Menghilang di Pasaran

Batam (gokepri.com) – Minuman kaleng beralkohol bir merek Carlsberg ilegal yang sebelumnya sempat beredar bebas di Kota Batam, tiba-tiba menghilang. Bir Carlsberg dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen tersebut, kini sulit ditemui di outlet-outlet minimarket dan kafe di kawasan Nagoya, Jodoh, Botania, dan Batam Center, Selasa (25/5/2021).

Menghilangnya bir Carlsberg ilegal ini bertepatan menjelang rencana razia pihak terkait atas sorotan masyarakat terhadap maraknya penjualan minuman kaleng beralkohol tersebut. Diduga rencana razia itu sudah bocor, sehingga pihak distributor langsung mengamankan keberadaan bir-bir Carlsberg ilegal itu.

Saat Pengawas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam sidak ke sebuah outlet penjual minuman beralkohol di daerah Penuin, tak lagi menemukan barang bukti yang dicari. Dari sekian banyak minuman beralkohol yang dijual di outlet tersebut, tak ada satupun dijumpai minuman kaleng beralkohol bir merek Carlsberg ilegal di toko itu.

HBRL

Merasa tidak menemukan apa yang dicari, petugas lalu mengarahkan untuk mencari ke tempat lain. Pihaknya kemudian mengarahkan untuk melakukan pencarian ke salah satu kawasan pelabuhan di wilayah Batu Ampar. Namun saat sampai di tempat yang dituju, petugas gagal mendapatkan apa yang dicari, karena toko tersebut tiba-tiba tutup.

Bir Carlsberg ilegal ini tidak memiliki nomor registrasi BPOM dan harganya jauh lebih murah dari bir Carlsberg resmi. Berbeda dengan Bir Calsberg resmi, Bir Calsberg ilegal kaleng yang beredar dikemas dalam kemasan plastik seperti kemasan minuman kaleng non-alkohol lainnya.

“Bir Calsberg ilegal ini sudah cukup lama beredar dan harganya lebih murah dibandingkan dengan Bir Calsberg yang selama ini beredar di Batam. Diduga bir ini selundupan dari luar negeri, belum tahu dari Malaysia, Philipina, atau dari China,” ujar narasumber kepada Gokepri.com

Sejumlah distributor bir resmi di Batam belum berhasil dikonfirmasi. Sejauh ini belum ada tindakan dari BPOM maupun aparat terkait dengan beredarnya Bir Calsberg ilegal di Batam.

Diduga maraknya bir ilegal dengan harga jauh lebih murah beredar di Batam karena kenaikan tarif cukai sebesar 15,4%, yang berlaku efektif 1 Januari 2019. Hal itu mengakibatkan bir ilegal dengan harga jauh lebih murah menjadi peluang bisnis yang menguntungkan bagi penyelundupan bir ilegal ke Batam.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan mikol ilegal di Batam menggunakan KM Carolina digagalkan Aparat Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau pada Februari 2021 lalu.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengintaian dan pelacakan.

“Kapal berhasil ditangkap di perairan Dapur 12 dan hendak menuju Pekanbaru, Riau,” kata Reinhard saat itu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 200 case bir Carlsberg warna hijau, 100 case bir Carlsberg kemasan merah, dan 100 case bir merek Tiger.

“Kasus ini kami serahkan kepada petugas KPU Bea dan Cukai tipe B Kota Batam untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Reinhard. (eri)

Pos terkait