KARIMUN (gokepri.com) – Dalam rentang waktu hampir satu bulan ini, Satresnarkoba Polres Karimun membekuk 13 tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Sebanyak 13 tersangka tersebut, 3 orang berasal Kecamatan Karimun, 6 tersangka dari Meral, 2 dari Tebing, 1 Kundur dan 1 tersangka dari Kundur Utara.
Berikut jumlah barang bukti dan tersangka yang diamankan polisi sesuai dengan waktu penangkapan.
Kasus pertama, polisi membekuk Rizky Frenaldi yang menyimpan 1 paket sabu dengan berat 1,55 gram dan 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex warna oranye dengan berat 3,40 gram pada 26 Oktober 2024.
Polisi juga menyita 18 paket sabu seberat 2,87 gram dari tersangka Kurnia Ilahi pada 6 November 2024.
Pada 7 November 2024, polisi menyita 4 paket sabu dengan berat 200,15 gram dari Malaysia dengan tersangka Steven Erlangga.
Kemudian, pada 8 November 2024 dari tangan tersangka Untung Syaputra dan Ferry Juliansyah polisi menyita 5 paket sabu dengan berat 223,57 gram, ditambah 200 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 84 gram dari Malaysia.
Pada hari yang sama, polisi menyita 1 paket sabu dengan berat 0,05 gram dari tangan tersangka Nasarudin.
Berikutnya, pada 9 November 2024 disita 1 paket sabu dengan berat 2,62 gram dari tangan tersangka Junaidi.
Pada 13 November 2024, polisi menyita 2 paket sabu dengan berat 0,21 gram dari dari tangan tersangka Devi Yanto Erwandi Anggara.
Pada 14 November 2024 polisi juga menyita 2 paket sabu seberat 1,41 gram dari tangan tersangka Ade Yansyah.
Pada hari yang sama, polisi juga menyita 9 paket sabu seberat 0,72 gram dari tangan tiga tersangka yakni Rahmad Dani, Teguh Dermawan dan Mahadi.
“Semua tersangka masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik di Satresnarkoba Polres Karimun,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Topan Manusiwa.
Penulis: Ilfitra