BATAM (gokepri.com) – Rumah yang kerap dijadikan sarang atau tempat transaksi narkoba di Kampung Aceh Muka Kuning, Kota Batam akhirnya dibongkar, Senin 18 November 2024 sore.
Sekitar 150 personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Ditpam diterjunkan ke lokasi tersebut. Penertiban bangunan bahkan dipimpin langsung Wadirresnarkoba Polda Kepri, Wakapolresta Barelang serta Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam.
Tidak hanya satu, ada empat bangunan yang menjadi sentral transaksi narkoba diratakan. Pembongkaran dilakukan secara berkala. Tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Ditpam robohkan bangunan tempat transaksi menjadi puing-puing.
Baca Juga: Kampung Aceh Digerebek, 88 Orang Positif Pakai Narkoba
Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C. Tamba mengatakan saat penertiban, petugas juga menemukan berbagai barang bukti penyalahgunaan narkoba, seperti bekas alat isap sabu atau bong, timbangan dan plastik bening.
“Kami tertibkan karena ke depan tidak ada lagi kampung narkoba di Batam,” kata dia.
Tamba mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian awal komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba di Kampung Aceh. Di samping itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari dukungan Polresta Barelang terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News