Batam (gokepri.com) – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law kembali disuarakan kalangan buruh di Batam. Hari ini, Senin (2/3/2020) mereka melakukan aksi turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan tersebut.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengatakan, penolakan terhadap RUU Omnibus Law dilakukan karena memberikan ketidakpastian terhadap pengupahan buruh. Buruh justru seperti tidak terlindungi.
“Pemko Batam harus meneruskan suara buruh agar UU Omnibus Law tidak disahkan, karena akan membuat pengupahan buruh menjadi tidak pasti,” kata Suprapto dalam orasinya.
Tidak hanya itu, lanjut Suprapto, penerapan UU Omnibus Law juga akan mengancam kepentingan buruh lainnya. Mulai dari penghapusan upah minimum kota (UMK) dan tidak adanya pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Apa kita mau seperti itu, tidak pendapat perlindungan dari RUU Omnibus Law. Makanya kami berjuang menolak Omnibus Law,” katanya.
Aksi buruh dipusatkan di kantor Walikota Batam. Sejumlah ruas jalan macet saat massa buruh melakukan konvoi menuju kantor Walikota Batam. Kemacetan itu terlihat di pusat-pusat kawasan industri, seperti Batamindo Mukakuning, Panbil, Tanjunguncang, Batuampar, dan Batam Centre. (wan)