Pengunduran diri baru efektif setelah mendapat persetujuan RUPSLB. Rahayu masih menjalankan tugasnya selama proses transisi.
JAKARTA (gokepri) — Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN). Meski melepas jabatan tersebut, Rahayu masih tercatat sebagai pemegang saham TRIN dengan kepemilikan 3,92 persen.
Direktur Utama TRIN Ishak Chandra mengatakan perseroan menerima surat pengunduran diri Rahayu pada 7 Oktober 2026. Informasi itu disampaikan melalui keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 9 Oktober 2026.
Baca Juga: Lobster Budi Daya Batam Mulai Tembus Pasar Singapura
“Pada tanggal 07 Oktober 2026, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Ibu Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo selaku Komisaris Utama Perseroan,” kata Ishak.
Pengunduran diri Rahayu belum efektif karena harus mendapat keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sebelum keputusan tersebut terbit, Rahayu tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Komisaris Utama.
Rahayu juga akan membantu proses transisi sampai pengunduran dirinya berlaku efektif. Setelah RUPSLB menyetujui pengunduran diri tersebut, Rahayu tidak lagi memiliki jabatan di TRIN.
Meski melepas posisi komisaris, Rahayu tetap memiliki saham TRIN secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan data BEI, total kepemilikan saham Rahayu di perusahaan properti itu mencapai 3,92 persen.
TRIN menyatakan perubahan posisi Rahayu tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Manajemen juga memastikan visi yang dibawa Rahayu selama berada di perusahaan tetap berlanjut.
Visi tersebut mencakup pengembangan properti yang lebih ramah lingkungan dan penguatan perspektif perempuan dalam industri properti. TRIN juga menyebut peningkatan kualitas serta keunggulan desain sebagai bagian dari visi yang akan diteruskan.
Perseroan menyampaikan apresiasi atas kontribusi Rahayu selama menjabat sebagai Komisaris Utama. TRIN akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah RUPSLB berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. ANTARA
Baca Juga: Kasus Korupsi di BGN, Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







