Punya Masalah Seputar Perbankan? Hubungi 131, Gratis!

Kepala Tim Layanan Informasi Publik Bank Indonesia, Sylvia Sri Mustika. Foto: Gokepri.com/Engesti

Jakarta (gokepri) – Bank Indonesia membuka layanan pengaduan konsumen untuk menampung keluhan-keluhan nasabah terkait masalah perbankan melalui call centre 500-131 secara gratis.

Layanan ini disebut dengan BI Bicara 131, tim call center Bank Indonesia hadir sejak tahun 2015 lalu. Tim BI Bicara juga menghadirkan dua sistem yang dapat dinikmati oleh seluruh nasabah perbankan, dari seluruh kalangan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, bank Indonesia juga membuat layanan chat langsung dengan WhatsApp di nomor 081-131-131-131 atau Line Messenger di @bank_indonesia atau Facebook Messenger di akun @BankIndonesiaOfficial.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Dua Layanan Baru Aplikasi PINTAR

Kepala Tim Layanan Informasi Publik Bank Indonesia, Sylvia Sri Mustika mengatakan, pihak perbankan dan masyarakat bisa memanfaatkan kontak tersebut untuk menanyakan apapun seputar perbankan.

“Kalau mau nanya tukar uang gimna? Atau mau tanya yang lainnya bisa juga,” kata dia, Kamis 16 November 2023.

Ia menjelaskan, setiap bulannya, Pusat komunikasi (Contact Center) Bank Indonesia menerima 8.600 interaksi per bulan yang diajukan masyarakat melalui layanan kontak center BI Bicara 131 maupun saluran resminya. Dari jumlah tersebut, 670 laporan merupakan terkait keluhan dan pertanyaan.

Selain itu, ada juga laporan akan adanya Indikasi pelanggaran serta kerugian finansial atau potensi kerugian finansial yang berdampak langsung kepada konsumen.

“Secara garis besarnya, permohonan informasi yang bersifat umum ada sekitar 80 persen, sedangkan sisanya 20 persen ke pengaduan atau komplain,” kata dia.

Pihaknya juga menegaskan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada Bank Indonesia dalam dua cara, yaitu pengaduan secara langsung dan tidak langsung.

“Pengaduan kepada Bank Indonesia dapat disampaikan apabila konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara dan menerima tanggapan dari penyelenggara, “kata dia.

Pengaduan secara langsung masyarakat dapat dilakukan melalui Kantor Pusat Bank Indonesia (Visitor Center BI Bicara). Sementara pertanyaan tidak langsung bisa disampaikan melalui surat ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat dengan domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait