Karimun (gokepri.com) – Seorang pria inisial MS, warga Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat diamankan polisi karena diduga membongkar isi kotak amal masjid.
Tak tanggung-tanggung, pelaku dilaporkan telah membongkar 17 kotak amal di masjid berbeda di Karimun.
Laporan terbaru adalah dibongkarnya kotak amal di Masjid An Nabawi, Perumahan Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing pada 31 Desember 2022 lalu.
Kapolsek Tebing AKP Jaiz mengatakan, informasi berawal ketika pihaknya menerima pengaduan dari Ketua Pengurus Masjid An Nabawi bahwa telah terjadi pencurian kotak amalm di masjid tersebut.
Pengurus masjid kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, terduga pelaku pencurian isi kotak amal tersebut adalah MS. Pelaku terendus tengah berada di rumahnya di Jelutung.
“Begitu kami melihat hasil rekaman CCTv di masjid dan informasi yang kami dapat, ternyata orangnya sama,” ujar Jaiz, Kamis, 5 Januar 2023.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MS, dia mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid An Nabawi dan juga 17 TKP masjid lainnya.
Kerugian yang dialami atas pencurian itu sekitar Rp16,5 juta. Uang yang digunakan untuk keperluan pribadi.
“Modus pelaku mencongkel bagian bawah kotak infaq atau kotak amal menggunakan obeng, lalu setelah terbuka sedikit, pelaku memasukkan linggis dan di bawah linggis pelaku memasukkan tang,” terang Jaiz.
Setelah itu, pelaku mencongkel kotak amal tersebut dan setelah kotak amal terangkat, pelaku menahannya dengan menggunakan tang steel dan melanjutkan mencongkel hingga kotak amal terlepas dari lantai mesjid.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkas Jaiz.
Penulis: Ilfitra









