Pria di Batam Tewas Ditikam 25 Kali, Pelaku Dendam Kerap Dimaki dan Dihina

(foto: engesti/gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – Seorang pria berinisial HS tewas setelah mengalami 25 luka tusukan dalam perkelahian di sebuah kamar kos di Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Minggu (25/10/2026) siang.

Polisi mengamankan pria berinisial M (39) yang diduga sebagai pelaku penikaman. Berdasarkan laporan polisi, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam tersangka terhadap korban yang disebut kerap memaki, memarahi, dan menghina dirinya.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, mengatakan pihaknya bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait keributan yang melibatkan senjata tajam.

“Setelah menerima informasi, personel Polsek Batam Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Seorang pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” ujar Benny, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika seorang saksi perempuan berinisial N menghubungi tersangka untuk mengambil koper yang berada di kamar kosnya.

Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke kamar tersebut. Korban disebut dalam keadaan marah dan menendang pintu kamar tersangka karena mempertanyakan alasan tersangka tidak mengangkat telepon.

Perselisihan kemudian memanas. Korban diduga memukul punggung tersangka menggunakan helm hingga keduanya terlibat adu mulut dan perkelahian fisik. Saksi yang berada di lokasi sempat berusaha melerai.

Dalam perkelahian itu, korban disebut hendak mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Keduanya kemudian terlibat perebutan senjata tajam hingga pisau tersebut dikuasai tersangka.

Saksi mengaku melihat tersangka berulang kali mengayunkan pisau ke arah punggung korban. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan.

Pemilik kos sempat datang ke area tangga dan menegur keduanya agar menghentikan keributan. Namun, berdasarkan keterangan saksi dalam laporan polisi, kekerasan kembali terjadi setelah tersangka sempat keluar dari kamar.

Ads bp batam 2026 baru

Tersangka disebut kembali masuk ke kamar, memukul korban menggunakan kayu broti, kemudian kembali menusuk korban dengan pisau.

Saksi mengaku mendengar korban berkata, “Stop, udah.” Namun, penusukan disebut tetap berlanjut hingga korban tidak bergerak.

Korban akhirnya meninggal dunia setelah mengalami 25 luka tusukan.

Polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 15.00 WIB mengenai keributan menggunakan senjata tajam di Ruko Niaga Mas.

Unit Reskrim Polsek Batam Kota kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Batam Kota.

Barang bukti yang disita antara lain sebilah pisau bergagang kayu, kayu broti, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), pakaian dan helm merah milik korban, serta sejumlah barang pribadi lainnya milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Penulis: Engesti

 

Pos terkait