PP 25, 28, dan 47 Picu Kegelisahan, Ormas di Batam Dorong Dialog

Ekonomi batam 2024
Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar, Batam. Foto: BP Batam

BATAM (gokepri) — Minimnya sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25, 28, dan 47 memicu kegelisahan di tengah masyarakat Batam. Menyikapi situasi itu, sejumlah organisasi masyarakat lokal mendorong dibukanya ruang dialog dan audiensi terbuka dengan pemerintah serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Inisiatif tersebut digagas Ketua Umum Ikatan Keluarga Rakyat Lokal (IKRAL) Sopian Galang bersama Pendiri LANG LAUT, Panglima Suherman. Pertemuan ormas digelar untuk menyatukan aspirasi masyarakat tempatan agar dapat disampaikan secara resmi dan terkoordinasi.

Sejumlah ormas hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Bulang Perkasa, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, serta IKAT Kepri. Mereka sepakat bahwa polemik yang berkembang belakangan bukan semata soal aturan, melainkan kurangnya penjelasan yang utuh kepada masyarakat.

Baca Juga: PERDAGANGAN BEBAS: Otorita Baru di Era Jokowi

Berbagai PP tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait pengelolaan ruang, sumber daya, serta peluang ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat lokal di Batam dan sekitarnya. Minimnya sosialisasi membuat aturan itu mudah ditafsirkan beragam di lapangan.

Ketua Umum IKRAL Sopian Galang mengatakan, dinamika yang berkembang perlu disikapi secara dewasa melalui dialog, bukan saling curiga. Menurut dia, pemerintah dan BP Batam perlu membuka ruang audiensi agar arah kebijakan dapat dipahami bersama.

“Kami tidak ingin polemik ini berkembang tanpa kejelasan. Yang kami dorong adalah dialog dan sosialisasi terbuka, supaya masyarakat, khususnya anak tempatan, paham ke mana arah kebijakan ini,” ujar Sopian.

Pp 25 batam
Perwakilan organisasi masyarakat di Batam menggelar pertemuan membahas minimnya sosialisasi PP Nomor 25, 28, dan 47 serta mendorong dibukanya dialog dengan pemerintah dan BP Batam. GOKEPRI/MUHAMMAD RAVI

Senada, Panglima Suherman menekankan pentingnya keberpihakan kebijakan kepada masyarakat lokal. Ia menegaskan bahwa ormas-ormas yang hadir tidak menolak regulasi, tetapi meminta keadilan dalam implementasinya.

“Kami tidak menolak aturan. Yang kami minta adalah kebijakan yang adil dan berpihak. Anak tempatan jangan hanya jadi penonton di negeri sendiri,” kata Suherman.

Ia menambahkan, masyarakat lokal seharusnya diposisikan sebagai mitra strategis pembangunan. Pelibatan tokoh adat, nelayan, dan organisasi masyarakat dalam proses sosialisasi dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik.

Dari pertemuan tersebut, seluruh ormas sepakat mengajukan permohonan audiensi resmi kepada pemerintah dan BP Batam. Mereka juga meminta sosialisasi PP 25, 28, dan 47 dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan unsur masyarakat lokal.

Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk meredam polemik, sekaligus menghadirkan kebijakan yang berkeadilan, berpihak pada kepentingan daerah, dan memberi kepastian bagi masyarakat tempatan di Batam.

Baca Juga: PP 25/2025 Picu Kekhawatiran Pelaku Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait