Batam (gokepri.com) – Polsek Lubuk Baja melaksanakan operasi yustisi bersama instansi terkait dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Sabtu (25/9/2021). Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono dengan sasaran lokasi sekitar jalan Yayasan Buddha Tzu Chi dan Ruko Nagoya Newton.
Kapolsek Budi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai instruksi Surat Telegram Kapolri kepada jajarannya untuk melaksanakan operasi yustisi di masa PPKM level 3. Hal ini dilakukan memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas dan penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia yang sampai saat ini masih terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian penyebarannya dengan memperketat pelaksanaan PPKM. Salah satunya melalui pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes).
Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini ditemukan seorang pelanggar prokes dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian. Dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi Covid-19.
Patroli dan operasi yustisi skala besar itu diharapkan dapat meningkatkan disiplin warga untuk tetap taat protokol di tengah PPKM Darurat level 3 di Batam. Yakni dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. (eri)
Baca juga: Polsek Lubuk Baja Imbau Edukasi Protokol Kesehatan








