BATAM (gokepri) – Polresta Barelang menyatakan aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam PMII di depan markas Polresta Barelang, Senin 20 Maret 2023 tidak memiliki izin.
Massa yang berasal dari Belakangpadang berunjuk rasa soal kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti yang dituding menggelapkan uang nasabah.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan massa demonstrasi hanya memberikan surat pemberitahuan pada Jumat 17 Maret 2023. Tanpa izin dan rekomendasi satuan intelejen.
“Minimal 3×24 jam. Sebenarnya bisa klarifikasi ke Intel. Pemberitahuan saja sudah cukup. Tapi tidak ada otorisasi. Kalau tidak ada rekomendasi, kami berhak untuk membubarkan,” kata Kompol Budi Hartono saat konferensi pers, 20 Maret 2023.
Aksi unjuk rasa oleh nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu untuk mengetahui perkembangan kasus penilapan uang nasabah yang dilakukan oleh KSP Karya Bhakti.
Polisi menilai aksi unjuk rasa tersebut sudah menganggu aktivitas. Karena dilakukan di jam operasional atau jam kerja. “Kedua, inikan Polres, fasilitas umum dan saat jam operasional yang sangat menganggu (aktivitas). Ini bukan tempat demo. Kalau mau demo bukan di sini,” kata Budi.
Atas kejadian itu, kepolisian mengamankan dua orang mahasiswa yang diduga memimpin aksi tersebut. Polisi juga menjatuhkan, pasal pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 315 dan 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami ambil keterangan dulu. Waktu kami bubarkan memang ada kontak fisik,” kata dia.
Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurusan Cabang Penggerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam dan masyarakat Belakang Padang melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Barelang, Senin 20 Maret 2023.
Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan kasus penggelapan dana masyarakat di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakang Padang hingga miliaran rupiah. Mereka menuntut keadilan hukum serta memperjuangkan hak-hak korban dalam perkara KSP Belakang Padang.
“Uang kami tidak dikembalikan. Pegawai itu ngakunya tidak pakai uang kami. Sementara uang kami bertahun-tahun tidak dikembalikan,” kata perwakilan Nasabah, Kasimah (40).
Kasimah sudah mengalami kerugian mencapai Rp36 juta. Kasimah tidak sendiri, ia dan 267 nasabah lainnya pun bernasib sama. “Kalau total ada Rp6 miliar lebih,” kata dia.
Ia menjelaskan kasus ini sudah berlangsung lama, namun sampai saat ini belum ada kepastian. Oknum anggota DPRD Batam yang juga terlibat dalam kasus ini pun tidak jelas statusnya. “Polres sudah menetapkan tersangka. Tapi tersangka itu bisa main Facebook dan update status, ini kah aneh,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: