Polres Karimun Sita 663 Gram Sabu dari 17 Pengedar dan Bandar Narkotika

Plt Kasat Resnarkoba AKP Denny Hartanto bersama perwakilan institusi vertikal di Karimun memusnahkan narkotika jenis sabu. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun sepanjang Januari hingga Maret 2026 membekuk 17 pengedar dan bandar narkotika jenis sabu dan juga daun ganja kering dari 14 kasus yang berhasil diungkap.

Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing, yang menjadi fokus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.

Pengungkapan kasus narkotika itu disampaikan Pelaksana Tugas Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa 31 Maret 2026.

HBRL

Barang bukti narkotika yang sudah disita polisi diantaranya sabu seberat 663,39 gram, pil erimin (happy five) sebanyak 15 butir dan ganja kering seberat 14,43 gram.

“Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram,” ujar Denny.

Kata dia, modus operandi para pelaku yakni mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Karimun.

“Pelaku yang kami tangkap ini bukan hanya pengedar tapi ada juga yang menjadi bandar. Bahkan, sebagian dari mereka ada yang residivis,” ungkapnya.

Denny menyebut, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berasal dari negeri jiran Malaysia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, khususnya dari laporan tanggal 4 Maret 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan rincian: total keseluruhan barang bukti: 612,46 gram. Kemudian, disisihkan untuk uji laboratorium: 43 gram dan yang dimusnahkan: 558,7 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dengan dua tersangka utama yang berhasil diamankan.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait