Karimun (gokepri.com) – Satuan Resnarkoba Polres Karimun memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 2.130,78 gram, 386 butir pil ekstasi dan happy five sebanyak 458 butir.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan jajaran FKPD Karimun.
AKBP Fadli Agus menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan milik 6 orang tersangka.
Untuk tersangka AS, IO ditangkap di Perumahan Tebing City, Kecamatan Tebing. Tersangka inisial MP, AR dan ZM ditangkap di kos–kosan Kelurahan Balai Kota.
Sementara, untuk tersangka inisial FR ditangkap di Perum Griya Harjosari Asri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu sebelumnya berjumlah 2.219,98 gram sabu dan yang dimusnahkan sebanyak 2.130,78 gram .
Sisanya sebanyak 89,20 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau, sedangkan untuk pil ekstasi sebanyak 416 butir dan yang dimusnahkan sebanyak 386 butir.
Sisanya, 30 butir disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau
Sementara, psikotropika jenis pil erimin 5 atau happy five sebanyak 479 butir dan yang dimusnahkan sebanyak 458 butir.
Sisanya, 21 butir disisihkan untuk pemeriksaan secara laboratorium di Labfor Polda Riau.
“Pemusnahan narkotika jenis sbau direndam ke dalam ember berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi dan happy five dihancurkan dengan menggunakan blender,” ujar Fadli Agus.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan oleh ke enam tersangka.
Penulis: Ilfitra