Karimun (gokepri.com) – Awal tahun 2024 ini, Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengungkap 4 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 6 orang tersangka.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didamping Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung merinci pengungkapan kasus tersebut, Kamis, 11 Januari 2024.
Kata Agus, dua kasus dengan 2 tersangka laki-laki diungkap di Kecamatan Karimun yakni DS dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,18 gram.
Kemudian, tersangka MI dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 2,5 gram.
Selanjutnya, di Kecamatan Tebing polisi mengungkap 2 kasus dengan 4 orang tersangka laki–laki yaitu isinial MM dan MR dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,51 gram.
Kemudian, tersangka IO dan AS dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis sabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gram.
Selanjutnya, 27 paket narkotika diduga jenis sabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gram, 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau.
Kemudian, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five), 1 serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gram.
Keenam orang tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Ilfitra