Karimun (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Kundur menangkap pengedar sabu berinisial ES (31), Kamis, 18 Mei 2023.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur. Dirinya ditangkap di kampungnya tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 paket sabu, 2 unit HP, uang tunai hasil penjualan sabu Rp2,2 juta.
Selain itu, 1 unit sepeda motor merk Satria FU No Pol BP 6091 KY warna putih dan 1 buah dompet berwarna coklat berisikan uang RM 111, $ 1 USD, KTP, ATM BNI dan ATM BRI.
Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki yang sering menjual dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Kemudian, anggotanya melakukan pengintaian dan melihat satu orang laki-laki dengan ciri-cirinya mirip diinformasikan masyarakat sedang duduk lalu menangkapnya.
“Saat akan ditangkap, tersangka menjatuhkan 2 bungkus plastik yang ada di tangannya,” ujar Buala Haerfa.
Tidak hanya itu, juga ditemukan 3 paket sabu di dalam kotak minyak rambut.
Dikatakan, tersangka menyebutkan barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang berinisoal MR di Tanjung Sari, Kecamatan Kundur.
Anggota Polsek Kundur melakukan pengembangan pencarian terhadap MR di rumahnya di Tanjung Sari namun tidak ditemukan.
“Pelaku ES mengaku sudah selama ± 2 tahun mengedarkan sabu di Kundur, setiap satu paket sabu dijual Rp 300 sampai Rp 350 ribu. Setiap selesai penjualan sabu, ES mendapat keuntungan ± Rp 2-3 juta,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra







