BATAM (gokepri) – Ketegangan dan konflik antara pengemudi taksi daring dan konvensional di Bandara Internasional Hang Nadim Batam akhirnya menemui titik terang. Setelah mediasi yang difasilitasi oleh otoritas bandara, kedua belah pihak sepakat mengenai titik jemput.
Pertemuan dihadiri perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Koperasi Karyawan BP Batam, Pengurus Forum Taksi Kota Batam, Pengurus KOMANDO (Komunitas Andalan Driver Online), Pengurus PPTB (Perkumpulan Pengemudi Taksi Bandara), Polda Kepri, Komandan Pangkalan Angkatan Udara TNI-AU Hang Nadim Batam, Polresta Barelang, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, dan Dinas Perhubungan Kota Batam.
Baca: Taksi Online dan Konvensional Bentrok di Bandara, Kadishub Kepri Heran
Kesepakatan ini disambut baik oleh Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam Pikri Ilham Kurniansyah. Pikri menyebut kesekapatan sebagai langkah positif untuk meningkatkan layanan transportasi darat di Bandara Hang Nadim.
“Keduanya sudah bersalaman, tidak ada lagi ribut soal titik jemput,” kata Pikri, Jumat (6/7/2024).
Diharapkan dengan kerja sama semua pihak, keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelayanan di bandara dapat terjaga dengan baik.

Berikut poin penting kesepakatan taksi daring dan taksi konvensional di Bandara Hang Nadim Batam:
* Jaga Ketertiban Bersama: Taksi Bandara (Konvensional) dan Taksi Online (Komando) sepakat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan pelayanan kepada penumpang. Koperasi Karyawan BP Batam akan menyelesaikan pembicaraan dan kesepakatan dengan taksi daring lainnya dalam dua pekan dan melaporkannya kepada PT BIB pada 18 Juli 2024. PT BIB akan mengadakan rapat kembali pada 19 Juli 2024 untuk menindaklanjuti hasil pembahasan.
* Titik Jemput Taksi Daring: Taksi daring yang belum bekerja sama dengan Koperasi Karyawan BP Batam dan PT BIB memiliki titik jemput di luar tol gate parkir antara portal 1 dan portal 2. Titik jemput tersebut hanya untuk menjemput penumpang dan dilarang untuk menunggu/parkir/mangkal.
* Pembentukan Satgas Bersama: Dibentuk Satgas Bersama yang terdiri dari 10 orang perwakilan dari Taksi Online dan Taksi Konvensional untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan kesepakatan. Satgas Bersama bertugas menyelesaikan permasalahan di lapangan dengan musyawarah dan mengedepankan kepentingan umum, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta pelayanan kepada pengguna jasa.
* Larangan Tindakan Anarkis dan Persekusi: Para pihak sepakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis, pembulian, persekusi, dan tindakan provokatif lainnya.
* Penjemputan Khusus: Taksi Online yang ingin melakukan penjemputan khusus bagi keluarga di luar kepentingan bisnis/transaksi bisnis harus melapor dan mendapat persetujuan dari Satgas Bersama.
* Wewenang dan Tanggung Jawab Satgas Bersama: Wewenang dan tanggung jawab Satgas Bersama disusun oleh anggota Satgas Bersama dan difasilitasi oleh Direktur Operasi PT. BIB. Wilayah kerja Satgas Bersama berada di area Bandara Hang Nadim Batam. Perbedaan yang perlu mendapat pengarahan dilaporkan kepada Direktur Operasi PT BIB untuk penyelesaiannya.
* Sanksi Pelanggaran Kesepakatan: Pelanggar kesepakatan akan di-blacklist dari Bandara Hang Nadim. Ketentuan dan pengawasan blacklist diserahkan kepada Satgas Bersama.

***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro









