BATAM (gokepri) – Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Hendra Asman, membantah terlibat dalam penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Indah. Ia menegaskan hanya melakukan normalisasi sungai atas permintaan warga.
Hendra Asman keberatan namanya disebut-sebut dalam kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Indah. “Saya kaget disebut dalam berita ikut andil menimbun sungai ini. Jadi, ingin saya luruskan dan tahu kondisi di lapangan,” ujar politikus Partai Golkar ini, Selasa (25/3).
Ia menjelaskan DAS yang sekarang dipersoalkan warga hingga viral itu pernah dinormalisasi atas permintaannya kepada Dinas Bina Marga tahun 2024 lalu, menindaklanjuti permintaan warga setempat karena banyak sedimentasi, sampah, dan bau busuk. Proses normalisasi itu berjalan lancar menggunakan beko amfibi milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam, bukan penimbunan.
Sejak Februari 2025, berdasarkan pengakuan warga dan kelurahan, ada pengerahan alat berat berupa beko dari Dinas Bina Marga yang melakukan penimbunan hingga lebih dari 500 meter. Akibat proyek ini, DAS yang seharusnya selebar 25 meter kini tersisa 5 meter. “Padahal berdasarkan Penetapan Lokasi (PL), ada sepadan sungai selebar 25 meter, sedangkan DAS sendiri selebar 25 meter,” kata Hendra Asman setelah memeriksa gambar PL dari Direktur Lahan BP Batam di lokasi.
Hendra Asman menegaskan ia tidak terlibat dalam penimbunan di kawasan itu. Semua yang dia lakukan murni hanya untuk normalisasi sungai. “Jadi, itulah yang sebenarnya,” kata dia.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam, Suhar, menyampaikan penimbunan sungai di Baloi Indah adalah perintah dari anggota DPRD Kepri, Lik Khai. Dia menyampaikan, sesuai instruksi dari pimpinan, siapa yang menimbun harus bertanggung jawab untuk mengembalikan fungsi sungai seperti semula. “Informasi dari operator kami, ada kesengajaan soal penimbunan ini. Jadi, kami minta bertanggung jawablah. Makanya alat berat kami ditarik, dan normalisasi atau menggali penimbunan diserahkan kepada pihak yang menimbun,” ungkap Suhar, Selasa, 25 Maret 2025.
Suhar menjelaskan, setelah memanggil pihak yang bersangkutan dan mengumpulkan laporan di lapangan, Pemko Batam meminta agar kondisi sungai dikembalikan. “Kami sudah minta untuk bertanggung jawab, dan dia mau. Makanya alat kami tarik, dan oknum yang bertanggung jawab harus segera menggali timbunan DAS,” tegasnya.
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai, bertanggung jawab atas penimbunan tersebut. Pemko Batam meminta agar digali, dan disanggupi. Pengembalian DAS ini dilaksanakan sendiri, dan menggunakan anggaran pribadi dari Lik Khai. “Pak Lik Khai sudah menyanggupi, jadi alat sudah kami tarik dari lokasi,” imbuhnya.
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan agar pihak yang terlibat dalam penimbunan ini mengembalikan fungsi alih sungai 25:25 seperti semula. Fungsi DAS harus sesuai dengan peruntukannya. “Saya bersama Pak Amsakar inginnya Batam ini baik. Jadi, jangan ada yang seperti ini lagi. Sungai yang seharusnya dinormalisasi, malah ditimbun. Itu tidak boleh terjadi. Jadi, saya minta dikembalikan seperti semula. Jadi, oknum yang bertanggung jawab harus mengembalikan fungsi sungai,” tegasnya.
Dia mengatakan seluruh pembangunan di Kota Batam harus sejalan dan sesuai dengan aturan yang ada. Pemko dan BP Batam mendukung pembangunan, namun juga harus memperhatikan aspek aliran air, agar tidak terjadi banjir. “Begitu juga dengan sampah bekas pembangunan, harus menjadi tanggung jawab dari pengembang,” kata Li Claudia.
Baca Juga: Pemko Batam Kerahkan Tiga Alat Berat untuk Normalisasi Sungai Baloi Indah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









