Batam (gokepri.com) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap WNA asal Bangladesh dalam kasus tindak pidana penyebaran konten asusila melalui aplikasi WhatsApp berinisial NIS.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka merupakan mantan pacar korban atau pelapor. Setelah putus, tersangka tidak terima dan menyebarkan foto dan video korban saat masih pacaran.
“Mereka awalnya pacaran kemudian setelah putus, video-foto yang mereka buat pada saat mereka pacaran itu disebarkan oleh tersangka. Disebarkan ke teman, orang tua sehingga membuat korban merasa malu,” kata Yudha dalam konferensi pers, Selasa, 6 Februari 2024.
Baca Juga: Sebar Video Asusila Selingkuhannya, Pria Beristri Diciduk Polisi
Yudha menjelaskan peristiwa ini terjadi pada bulan Januari 2022. Pelapor yang merupakan korban dengan tersangka NIS saling kenal saat berkuliah di Malaysia. Kemudian, pada bulan April pelapor dengan tersangka NIS memiliki hubungan dan berpacaran.
Lalu, saat tersangka NIS dan pelapor sudah kembali ke negara masing-masing, keduanya melakukan hubungan pacaran jarak jauh yang mana pada saat itu tersangka mengontrol setiap kegiatan pelapor hingga akhirnya pelapor ingin mengakhiri hubungannya.
“Setelah pelapor ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka inisial NIS pada tanggal 7 Mei 2023, di tanggal 25 Mei 2023 terjadi penyebaran video dan photo asusila yang berisi hubungan badan pelapor dengan tersangka NIS yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp,” jelasnya.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone dan 2 buah flashdisk yang berisi video asusila.
Tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









