Batam (gokepri.com) – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri meringkus ES, terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang karam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.
Saat diamankan, ternyata ES tengah hamil 7 bulan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan ES diamankan di rumah keluarganya yang berada di Putri Hijau Bengkulu Utara, Bengkulu pada Sabtu 8 Januari 2022 lalu.
“Kita dapat informasi keberadaan ES di Bengkulu pada 8 Januari 2022. Tim kita langsung gerak dan mengamankannya,” kata Harry pada Selasa, 11 Januari 2022.
Harry menjelaskan, wanita 34 tahun tersebut merupakan bagian sindikasi pelaku pengiriman PMI ilegal yang karam beberapa waktu lalu.
Dirinya berperan sebagai perekrut dan penampung para calon PMI. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 3 unit telepon genggam dan satu buah buku bank.
“Pelaku bertanggungjawab terhadap 8 PMI tanpa dokumen yang dikirim melalui pelabuhan rakyat,” katanya.
Menurut Harry, ES tidak mengetahui bahwa ia tengah dicari pihak kepolisian terkait kasus pengiriman PMI ilegal.
Katanya, ES diketahui mendapatkan keuntungan dari setiap PMI yang ia kirim sebesar Rp3 juta per orang.
“Dia sudah meninggalkan Kepri sejak 10 Desember 2021 lalu. Dia tidak mengetahui kalau kami sedang mencari keberadaannya,” kata dia.
Atas perbuatannya, ES dijerat pasal berlapis yakni dengan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan acamanan 15 tahun penjara dengan denda uang sebanyak Rp600 juta.
“Pelaku juga dijerat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” katanya.
(penulis: engesti)









