BATAM (gokepri.com) – Seorang pria di Batam, berinisial AB (28) ditangkap polisi karena memeras mantan pacar. Ia mengancam akan menyebarkan video syur agar mendapatkan uang.
AB dijemput oleh polisi dari lokasi tempatnya bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Kawasan Industri Muka Kuning.
Penangkapan AB merupakan buntut dari laporan seroang gadis, BY yang diduga menjadi korban pemerasan oleh mantan pacar AB dengan modus akan menyebarkan vidoe syur pelaku dengan korban.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pemerasan, 4 Oknum Anggota Polda Kepri Dipolisikan
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Giadi mengatakan, dengan bermodalkan video syur itu, pelaku AB berhasil memeras korban hingga puluhan juta rupiah.
“Sudah ditangkap tadi siang, dari tempatnya kerja di salah satu perusahaan industri di kawasan Muka Kuning,” ujar Giadi, Selasa 10 September 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian itu bermula sejak tahun lalu saat keduanya menjalin hubungan asmara. Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri dan mendokumentasikannya.
Kemudian setelah putus hubungan pacaran, si pelaku memanfaatkan video tersebut untuk memeras dengan ancaman akan menyebarkan video jika permintaannya tak diberikan, yakni meminta uang pada korban.
Giandi menyebutkan, korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta rupiah dan mengalami trauma. “Korban sudah sampai syok makanya memberanikan diri melapor,” kata Kasat Giadi.
Atas perbuatannya kini pelaku sudah mendekam di tahanan Polresta Barelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News