Penumpang WNA di Bandara Turun Drastis

wna dilarang masuk Indonesia
Warga negara asing menjalani pemeriksaan di pintu kedatangan bandara saat memasuki Indonesia.

Jakarta (gokepri.com) – Pemberlakuan larangan warga negara asing (WNA) ke tanah air mulai 1 Januari efektif menekan kedatangan penumpang internasional. Di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 7.785 orang, terdiri dari 4.653 WNI dan 3.132 WNA tiba pada 28 sampai 31 Desember 2020.

Sementara, pada 1 sampai 3 Januari 2021, jumlah penumpang tercatat 3.114 orang, terdiri dari 2.734 WNI dan 380 WNA.

“Dari data yang ada menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04/2020. Adanya surat edaran ini sangat efektif. Karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban.

HBRL

Pelarangan WNA ke tanah air tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19. Peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara, baik penerbangan langsung atau transit. Larangan dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Kemudian pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Untuk proses karantina, PT Angkasa Pura II bersama maskapai bersinergi dengan operator hotel yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Karantina dijalankan oleh seluruh penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Jumlahnya 10.899 orang dan mayoritas adalah WNI.

“Sesuai SE Nomor 03/2020, pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28–31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan PT Angkasa Pura II membuat aplikasi Hotel Monitoring and Reservation (HORE) System untuk mempermudah koordinasi antara stakeholder. Lewat aplikasi HORE, Bandara Soekarno-Hatta dapat menyampaikan rencana penerbangan dan jumlah penumpang internasional. Kemudian operator hotel dapat menyampaikan jumlah ketersediaan kamar dan Satgas Udara Penanganan Covid-19 dapat melakukan penetapan lokasi karantina sesuai protocol Covid-19.

“Ini akan sangat membantu dalam pelaksanaan karantina hingga 14 Januari nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, PHRI mendukung penuh ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Pihaknya menyiapkan sedikitnya 105 hotel dengan alokasi 10.200 sampai 10.500 kamar hotel karantina di wilayah Jakarta dan Tangerang. (wan)

Pos terkait