Batam (gokepri.com) – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim mengingatkan truk-truk pengangkut tanah di proyek penimbunan lahan Sungai Nayon untuk menutup kendaraannya dengan terpal. Sehingga tanah dari kendaraan tidak berceceran mengotori jalan raya.
“Setiap kendaraan yang keluar dari proyek penimbunan harus dicuci agar ban kendaraan bersih dan jalan tidak kotor,” tegasnya, Jumat 5 November 2021.
Masyarakat sekitar sudah lama mengeluhkan aktivitas proyek penimbuhan lahan di Sungai Nayon tersebut. Sebab keluar masuk truk pengangkut tanah di area proyek telah menyebabkan jalanan becek kalau hujan dan berdebu saat panas.
Pantauan gokepri.com di lokasi terlihat jalanan berlumpur sepanjang 2 kilometer akibat tanah yang berserakan di jalan. Tanah-tanah itu berasal dari truk pengangkut tanah yang keluar masuk proyek tanpa menutup bak-nya dengan terpal.
“Kondisi jalanan becek tersebut sangat membahayakan masyarakat dan kerap membuat pengendara kendaraan bermotor sering jatuh,” ungkap Fajri, warga yang sering lalu lalang di kawasan tersebut.
Merespon keluhan warga, Tim dari Dishub dan Satpol PP Kota Batam bergerak cepat dan turun ke lokasi. Tim mengingatkan pekerja di lapangan untuk menaati aturan terkait aktivitas penimbuhan lahan di Sungai Nayon.
“Terkait adanya laporan dari masyarakat, pihak kami langsung meresponnya dengan turun langsung ke lokasi,” kata Salim.
Menurut Salim, ada beberapa hal yang ditegaskan Tim dari Dishub dan Satpol PP Kota Batam kepada pekerja dan pengelola proyek penimbunan lahan di Sungai Nayon. Di antaranya truk yang digunakan untuk mengangkut tanah harus layak jalan, sudah uji KIR, dan sopir mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sopir-sopir truk pengangkut tanah juga diminta untuk tidak ngebut dan ugal-ugalan di jalan raya. Karena bisa membahayakan keselamatan pengendara lain dan masyarakat.
Truk pengangkut tanah juga wajib menutup kendaraannya dengan terpal, agar tanah tidak berjatuhan dan berserakan mengotori jalan. Jika aturan tersebut diabaikan, pengelola proyek bisa dikenai sanksi hingga denda.
“Kami sampaikan kepada pengurus supaya mematuhi apa yang sudah disampaikan. Jika masih dilanggar, kami tidak akan sungkan-sungkan untuk mengambil tindakkan tegas,” kata Salim. (eri)
Baca juga: Truk Pengangkut Tanah Cemari Jalan Sei Beduk









