Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus memperkuat upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap menimpa warga.
Hal itu dibahas dalam kegiatan diseminasi perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan PMI, Kamis 3 Oktober 2024 di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Acara tersebut digelar oleh Kementerian Tenaga Kerja RI bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: 150 PMI Dideportasi dari Malaysia, Pemulangan Difasilitasi RTPC
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Susi Fitriana mengatakan hingga September 2024, tercatat sebanyak 964 WNI menjadi korban TPPO dan telah dideportasi melalui Tanjungpinang. Para WNI ini mayoritas dideportasi dari Malaysia.
Susi mengatakan tingginya angka deportasi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Banyak dari mereka yang diberangkatkan melalui jalur nonprosedural, sehingga rentan menjadi korban eksploitasi,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Untuk menekan kasus serupa, Pemko Tanjungpinang melakukan berbagai langkah untuk melakukan perlindungan terhadap CPMI dan PMI. Pihaknya bersama pemangku kepentingan terus memperkuat koordinasi, sosialisasi, serta melakukan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran.
Pelatihan kewirausahaan, menjahit, hingga barbershop disediakan agar calon pekerja memiliki keterampilan dan bisa bekerja secara legal di luar negeri.
Susi menambahkan, Pemko juga telah membentuk gugus tugas pencegahan TPPO dan menjalankan verifikasi ketat terhadap berkas permohonan CPMI melalui aplikasi Console Siap Kerja.
“Kami memastikan keabsahan dokumen dan kesiapan administratif serta teknis CPMI sebelum mereka berangkat,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









