Pemko Batam Terima Hibah 12,5 Ton Gula dari BC

Kepala Kantor BC Batam (baju batik) menyerahkan secara simbolis bantuan hibah 12,5 ton gula hasil penegahan kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi, Jumat (8/5/2020). (Istimewa)

Batam (gokepri.com) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 12,5 ton gula impor merek Shakti Sugar kepada Pemerintah Kota Batam. Jumat (8/5/2020).

Gula yang dihibahkan itu adalah hasil tangkapan dari KM Kurnia Jaya di Perairan Pulau Selat Nenek, wilayah Kota Batam menuju Sungai Guntung, Indragiri, Riau pada 11 April 2020 lalu.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan gula tersebut dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020 perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, barang berupa 12,5 ton gula impor merek shakti sugar itu dengan nilai Rp162.500.000 telah disetujui untuk dihibahkan,” terang Susila.

Proses hibah gula ini, kata dia, juga berdasarkan rencana rekomendasi Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan. Ini pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor itu dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji dan layak dikonsumsi.

“Mengingat sampai saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, maka Kantor Bea dan Cukai Batam berinisiatif menghibahkan BMN gula ini kepada Pemko Batam untuk bantuan penanggulangan,” ujar Susila.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, yang juga Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan pendistribusian gula itu akan diserahkan kepada masyarakat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam.

“Nanti akan diseleksi. Yang sudah dapat bantuan tunai langsung, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) tidak dikasih,” kata Rudi. (hbl)