BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menerima 150 sanggahan dari total 218 keberatan yang diajukan oleh pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak lolos seleksi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah, menyebutkan bahwa 150 sanggahan tersebut diterima karena para pelamar dapat menunjukkan ijazah dan transkrip nilai asli, setelah sebelumnya hanya mengunggah salinan foto kopi.
“Karena PPPK pesertanya adalah tenaga non-ASN Pemko, jadi mereka konfirmasi lagi terkait ijazahnya,” ujar Hasnah, di Batam, Rabu 13 November 2024.
Baca Juga: 2.069 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK 2024 di Batam
Hasnah menambahkan, para pelamar yang sanggahannya diterima akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, jadwal pelaksanaan SKD masih menunggu informasi lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Merujuk jadwal dari Panselnas, pelaksanaan SKD PPPK tahap pertama akan berlangsung pada 2-19 Desember 2024. Hanya saja, untuk jadwal di Kota Batam kami masih menunggu informasi dari Panselnas,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan SKD akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia seleksi. Tahapan SKD PPPK ini memiliki kriteria yang sama dengan SKD CPNS, namun kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat, bukan menggunakan passing grade.
Sebelumnya, BKPSDM Kota Batam mencatat sebanyak 218 pelamar calon PPPK mengajukan sanggahan setelah dinyatakan tidak lulus tahap seleksi administrasi. Para pelamar tersebut menyampaikan sanggahan melalui aplikasi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) yang dikelola oleh BKN pada periode 2-4 November 2024.
“Total pelamar yang mengajukan sanggah ada 218 orang,” ungkap Hasnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News