BATAM (gokepri) – Pemko Batam mengajukan Ranperda lingkungan hidup baru. Aturan lama usang setelah terbit UU Cipta Kerja.
Rancangan peraturan daerah baru tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu diajukan dalam sidang paripurna DPRD, Rabu, 10 September 2025. Usulan itu menandai pembaruan regulasi lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan nasional terbaru.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan langsung Ranperda tersebut. Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tak lagi relevan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah aturan pemerintah dan peraturan menteri di bidang lingkungan hidup dan perizinan usaha.
“Perda yang lama harus menyesuaikan dengan kebijakan nasional agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi,” kata Amsakar.
Lebih dari separuh isi perda lama berubah. Penyusunan ulang ini mencakup nomenklatur perizinan, misalnya izin lingkungan yang kini berganti menjadi persetujuan lingkungan. Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan berubah menjadi persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional.
Perubahan lain menyangkut standar pencemaran lingkungan yang diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Layanan dokumen lingkungan oleh Pemko Batam juga hanya berlaku di luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Judul Ranperda pun ikut berubah sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011. Kalau lebih dari setengah materi diganti, maka harus dibuat perda baru,” ujar Amsakar.
Dalam pidatonya, Amsakar menekankan peran penting pemerintah kota dalam perlindungan lingkungan. UU Cipta Kerja memberi kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan, menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mengawasi pelaku usaha, hingga menegakkan hukum lingkungan.
Pemko Batam juga bertanggung jawab mengembangkan instrumen lingkungan, memfasilitasi penyelesaian sengketa, mengelola informasi lingkungan, serta memberi pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat. “Ini komitmen Pemko Batam agar pembangunan berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan,” ucap Amsakar.
Menurut Amsakar, regulasi baru akan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memastikan investasi tidak mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan. “Ranperda ini wujud tanggung jawab Pemko Batam untuk melindungi lingkungan hidup dan mendukung kemudahan berusaha,” katanya.
Ranperda tersebut telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Batam Nomor 040 Tahun 2024. DPRD dan Pemko Batam selanjutnya akan membentuk Panitia Khusus untuk membahas rancangan tersebut.
“Kami berharap Ranperda ini bisa segera dibahas agar Batam memiliki aturan baru yang lebih kuat,” ujar Amsakar.
Ia menutup pidatonya dengan penegasan bahwa aturan ini diharapkan membuat tata kelola lingkungan di Batam lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. “Ranperda ini akan menjadi landasan pembangunan ekonomi Batam yang berwawasan lingkungan,” kata dia.
Baca Juga: DPRD Batam Bahas Ranperda Administrasi Kependudukan dan Kota Ramah Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News