Natuna (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna mencabut kebijakan libur sekolah pada 3 sampai 17 Februari 2020. Pembatalan libur kegiatan belajar mengajar dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat bernomor T.422.3/666/OTDA tertanggal 3 Februari 2020.
Sebelumnya, Pemkab Natuna meliburkan proses belajar mengajar di sekolah sejak 3 hingga 17 Februari 2020, terkait dengan penempatan lokasi observasi WNI yang baru tiba dari Wuhan, China. Ada ratusan WNI yang dijemput dari Wuhan, China lalu dikarantina di Natuna.
Dalam surat itu disebutkan, Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat. Menurut surat Mendagri, kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kepada saudara bupati untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah,” tulis Mendagri dalam surat tersebut.
Selain itu, Mendagri meminta bupati agar selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan pemerintah pusat. Hal itu guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman mengaku sudah menindaklanjuti permintaan pencabutan kebijakan libur sekolah tersebut. Surat pencabutan juga sudah diteruskan ke sekolah-sekolah, sehingga proses belajar mengajar bisa berjalan lagi seperti biasa.
“Ya, besok Selasa (4/2/2020) murid-murid mulai sekolah lagi. Surat edaran Pemda dicabut,” ujarnya.