KARIMUN (gokepri.com) – Di tengah maraknya isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Indonesia, bahkan sampai memunculkan reaksi keras oleh masyarakat hingga berujung aksi unjuk rasa. Di Karimun itu tidak terjadi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tidak latah ikut menaikan PBB P2, malahan pemerintah daerah setempat memberikan kompensasi berupa penghapusan denda.
“Saya tegaskan ke masyarakat, di Pemkab Karimun tidak ada kenaikan (PBB-P2),” ujar Bupati Karimun, Iskandarsyah di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun belum lama ini.
Bahkan, Bupati mengatakan bagi masyarakat yang belum sempat membayar PBB P2 pada tahun sebelumnya dan seharusnya dikenai denda, maka dendanya akan dihapus.
“Kami melihat kondisi kita masih belum perlu untuk dinaikan, harus betul-betul ditimbang, inflasi dan tingkat pengangguran. Jadi dikaji benar-benar,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Karimun Iskandarsyah melaunching Roadshow Pajak Daerah Tahun 2025 di halaman kantor bupati, Jumat 22 Agustus 2025.
Lauching roadshow pelayanan pajak tersebut disejalankan dengan imbauan bupati untuk menggalakkan makan beras SPHP.
Bukan hanya sekedar mengimbau, Bupati Iskandar bersama Wabup Rocky Marciano Bawole juga melakukan pembayaran PBB P2 secara digital.
Dalam kesempatan itu, Bupati Iskandarsyah mengimbau kepada semua ASN dan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Penulis: Ilfitra