DPR meminta batas usia galon guna ulang berbasis kajian ilmiah. Temuan galon berusia 20 tahun turut disoroti.
JAKARTA (gokepri) – Penggunaan galon guna ulang kembali menjadi perhatian setelah muncul temuan galon yang disebut telah berusia hingga 20 tahun tetapi masih digunakan. DPR meminta pemerintah menetapkan batas usia pakai maksimal berdasarkan kajian ilmiah untuk memastikan keamanan air minum bagi masyarakat.
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengatakan batas usia pakai perlu memiliki dasar ilmiah yang jelas. Menurut dia, ketentuan tersebut penting agar masyarakat mendapat kepastian mengenai keamanan galon yang digunakan berulang kali.
Baca Juga: Bahaya Peluruhan BPA dari Galon Lanjut Usia
“Kami dorong pemerintah, di sini ada Kementerian Perindustrian, segera menetapkan batas usia pakai maksimal yang aman,” kata Novita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Novita menegaskan pengawasan keamanan galon guna ulang harus berfokus pada keselamatan konsumen, bukan persaingan antar-merek. Karena itu, dia meminta persoalan keamanan produk tidak dikaitkan dengan kepentingan merek tertentu.
“Isu tentang persaingan merek A ke merek B itu harus ditepis karena DPR tidak melihat mereknya,” ujar Novita.
Menurut Novita, pemerintah membutuhkan kajian ilmiah untuk menentukan batas usia pakai yang aman. Kajian tersebut menjadi dasar agar aturan tidak sekadar menetapkan angka, tetapi juga mempertimbangkan kondisi galon dan faktor yang memengaruhi kelayakannya.
Novita mengatakan dia pernah menemukan galon guna ulang yang telah berusia 20 tahun tetapi masih digunakan. Temuan itu, menurut dia, menjadi salah satu alasan perlunya ketentuan mengenai usia pakai maksimal.
Perhatian terhadap usia galon juga berkaitan dengan kondisi fisik dan paparan yang diterima selama pemakaian. Berdasarkan pemantauan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) selama 2024-2026, terdapat keluhan konsumen mengenai galon yang kusam, retak, hingga dugaan peredaran galon berusia tua.
Paparan panas dan sinar ultraviolet (UV) menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menilai keamanan galon guna ulang. Proses pencucian juga menjadi salah satu aspek yang perlu masuk dalam penilaian kelayakan penggunaan galon.
Novita menyebut perlindungan terhadap keamanan konsumsi masyarakat memiliki landasan konstitusional. Dia merujuk Pasal 28 serta Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari kerangka perlindungan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya dan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kami melihat keamanan konsumsi masyarakat sudah jelas dilindungi oleh Undang-Undang,” ucapnya.
Penetapan batas usia pakai maksimal berbasis kajian ilmiah diharapkan memperkuat perlindungan konsumen. Aturan itu juga dapat memberikan kepastian mengenai standar keamanan penggunaan galon guna ulang. ANTARA
Baca Juga: Galon Polikarbonat Aman Digunakan, Begini Proses Sterilisasi di Pabrik AMDK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







