Batam (gokepri.com)- Hanya butuh waktu satu hari, polisi berhasil menangkap pelaku yang membuang mayat bayi dan ditemukan di tong sampah di Perumahan Citra Indah, Batam Centre, Jumat (12/6/2020) kemarin. Pelakunya ternyata ibu kandung si bayi.
“Pelaku pembuang mayat bayi adalah ibu kandungnya sendiri berinisial EK usia 21 tahun. Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di blok BB No 33A, di perumahan Citra Indah ,” kata Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novi, Sabtu (13/6/2020).
Novi menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap karena terekam CCTV salah satu rumah warga.
“Kurang dari 24 jam pelaku langsung bisa kita tangkap. Sekarang pelaku sudah dibawa ke Polresta Barelang,’ terang Novi.
Dari hasil penyelidikan sementara diduga kuat bayi malang itu sengaja dibunuh.
Seperti diketahui, temuan mayat bayi di tong sampah, Jumat (12/6/2020) sekira pukul 08.00 WIB, menghebohkan warga Perumahan Citra Indah. Bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh petugas pengangkut sampah. (wan)