Tanjungpinang (gokepri.com) – Pedagang Akau Potong Lembu mengeluhkan biaya pungutan lapak sebesar Rp4,4 juta oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang.
Keluhan itu disampaikan, karena para pedagang merasa berat di tengah sepinya pembeli di Akau Potong Lembu saat ini.
Pejabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan meminta agar pungutan lapak Akau Potong Lembu oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang dihentikan sementara.
Baca Juga: Akau Potong Lembu Akan Direvitalisasi, Anggaran Dananya Rp6 Miliar
“Saya minta ini dihentikan dulu sementara,” kata Hasan, Senin 2 September 2023.
Pihaknya, akan membahas perihal pungutan senilai Rp4,4 juta itu dan memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang selaku pengelola.
“Saya sudah dengar juga dari warga di sana. Inikan tidak mudah. Kita harus lihat regulasi-regulasinya dulu. Persoalan Akau Potong lembu itukan tinggal teknisnya saja,” kata dia.
Hasan sempat mengaku bingung terkait kabar adanya pungutan Rp4,4 juta ke pedagang Akau Potong Lembu. Menurutnya, pungutan itu memang dirasa memberatkan pedagang.
“Pasti, makanya kita juga bingung kenapa ada kebijakan yang diambil tanpa melibatkan Pemerintah Kota,” kata dia.
Hasan menegaskan, telah melakukan pengecekan aturan sebelumnya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang tidak ada aturan yang mengharuskan ada pungutan apapun.
Sementara, Dirut BUMD Tanjungpinang, Guntoro mengatakan, masih terus memvalidasi soal data para pedagang yang terdampak pungutan sebesar Rp 4,4 juta tersebut.
Data yang ia temukan, terdapat sejumlah calo lapak yang memperjual belikan lapak kepada pedagang.
“Nilai sewanya sampai Rp25 juta karena sudah tangan kedua – ketiga ini yang memberatkan pedagang. Zaman Bu Rahma dulu para pedagang itu sudah dilakukan pemutihan biaya penempatan lapak,” kata dia.
Biaya penempatan itu, kata dia akan dipungut akhir Desember 2023. Nominalnya Rp4,4 juta dan bisa dicicil tiga kali.
“Yang bikin heboh itu calo yang kepanasan karena memang tidak bisa memperdagangkan kios, kalau biaya penempatan benar nominalnya, Rp4,4 juta. Tapi tidak langsung sekali bayar,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro









