Batam (gokepri.com)- Akal penyelundup memang banyak. Itu juga yang terlihat pada kapal kayu angkut 5.000 liter solar yang ditangkap KP Baladewa – 8002 di perairan Tanjunguma.
Kapal yang punya palka itu sudah dimodifikasi menjadi tanki terbuat dari besi. Sepintas kapal tersebut seperti kapal sejenis yang biasa digunakan untuk angkut penumpang dan barang dagangan.
Anak buah kapal tersebut sedang sial. Pasalnya, Tim Patroli KP Baladewa – 8002 curiga dan akhirnya memeriksa kapal mereka.
Betul saja, setelah diperiksa, kapal siluman itu sedang mengangkut 5.000 liter solar ilegal.
“Bermula saat Tim Patroli Sea Raider di wilayah Perairan Tanjunguma melihat kapal kayu tanpa nama sedang bersandar. Karena curiga langsung tim memeriksanya,” ujar Komandan KP Baladewa – 8002, Kompol Carito, Senin (18/5/2020) siang.
“Pengakuannya mereka membeli solar dari kapal-kapal yang melintas di perairan Selat Singapura. Na pemiliknya sudah kita ketahui,” tambahnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut memenuhi unsur melanggar pasal 53 huruf c dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 480 ke 1 tentang KUHP.
Carito menambahkan, kasus akan limpahkan ke penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. (acp)