TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memastikan tidak ada penyimpangan takaran dalam penjualan Minyakita di Tanjungpinang.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menunjukkan bahwa minyak goreng bersubsidi ini beredar sesuai standar kemasan yang tertera.
“Dari pantauan kami, baik di tingkat distributor maupun pedagang, tidak ditemukan penyimpangan dalam takaran Minyakita. Sejauh ini, Tanjungpinang masih aman,” ujar Kepala Disdagin Tanjungpinang, Riany, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Disperindag Pastikan Minyakita di Batam Sesuai HET dan Takaran
Untuk memastikan akurasi takaran, Disdagin Tanjungpinang mengambil sampel Minyakita dari berbagai titik penjualan. Pemeriksaan dilakukan dengan peralatan UPT Metrologi, dan hasilnya menunjukkan bahwa isi dalam kemasan sesuai dengan volume yang tertera di label.
Riany menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi guna mengawasi peredaran Minyakita di pasaran. Selain memastikan takaran sesuai, Disdagin juga mengontrol harga agar tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
“Kami berupaya maksimal melindungi konsumen dari praktik kecurangan, tidak hanya pada Minyakita, tetapi juga produk pangan lainnya,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus pengurangan volume Minyakita yang terjadi di beberapa daerah umumnya ditemukan pada kemasan botol, sedangkan di Tanjungpinang, produk ini hanya dijual dalam kemasan plastik.
Tingginya permintaan Minyakita di Tanjungpinang menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Rata-rata kebutuhan per minggu mencapai 50 ton, dan jumlah ini meningkat saat bulan Ramadan menjelang Idulfitri.
“Minyakita menjadi pilihan utama masyarakat karena harganya terjangkau. Kami akan terus mengawasi agar stok tetap tersedia dan sesuai ketentuan. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News