BATAM (gokepri.com) – Memasuki masa tenang pada 24- 26 November 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam mengingatkan agar peserta Pilkada tidak melakukan kampanye di media massa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza mengatakan akan mengerahkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Hal ini berdasarkan pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yakni selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Ansar dan Amsakar Konser di Ocarina
“Termasuk pemberitaan. Karenakan masa kampanye sampai hari ini jadi tidak boleh lagi,” jelas Reza, Sabtu 23 November 2024.
Selain kampanye siber, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon juga harus ditertibkan secara mandiri. “Karena ada aturannya. Meski domainnya itu di KPU tapi kami Bawaslu juga membantu untuk penertiban APK,” kata dia.
Sebagai informasi, masa tenang Pilkada serentak 2024 akan berlangsung dari tanggal 24-26 November 2024. Pada tanggal 27 November, seluruh masyarakat akan menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin di Batam dan Kepulauan Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News