Maksimalkan Mediasi, Upaya Pengadilan Agama Batam Tekan Angka Perceraian

Kantor Pengadilan Agama Batam Kelas I A. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Pengadilan Agama (PA) Batam terus berupaya menekan angka perceraian dengan cara memaksimalkan mediasi agar pasangan suami istri kembali berdamai.

“Kami terus berupaya memaksimalkan upaya mediasi sehingga angka perceraian di Batam dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon belum lama ini.

Dia menjelaskan, kasus perceraian di Batam cukup tinggi. Selama tujuh bulan terakhir Pengadilan Agama menerima 1.325 kasus perceraian. Ribuan kasus yang masuk itu kata dia, didominasi dari faktor ekonomi dan orang ketiga.

HBRL

Baca Juga: MUI Setuju Mahkamah Agung Larang Pernikahan Beda Agama

“Kasus tertinggi itu terjadi pada bulan Januari 2024. Ada 270 perkara dan Mei 248 perkara,” kata dia.

Menurut dia, mediasi merupakan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat. Tujuannya adalah agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian. Pada saat mediasi pun kedua belah pihak harus hadir.

“Jadi tanpa adanya perihal yang bisa menjadi alasan sah, pihak yang bersangkutan wajib hadir dalam proses perundingan. Selanjutnya dalam proses tersebut peserta akan melakukan musyawarah dengan bimbingan dari seorang mediator, ” tuturnya.

Mediator inilah yang nantinya akan memfasilitasi proses diskusi yang berlangsung. Pada prosesnya, mediator akan berfokus untuk mengedepankan unsur-unsur perdamaian.

“Mediasi perceraian hanya bertujuan untuk memfasilitasi kedua belah pihak agar bertemu dan berdiskusi. Untuk hasil akhirnya, hal itu mutlak menjadi keputusan dari kedua belah pihak, ” jelasnya.

Dalam mediasi pihaknya memberikan pemahaman tentang pentingnya memahami karakter masing-masing pasangan agar saling mengerti satu sama lain. Petugas mediasi pun mengedukasi pasangan suami istri bagaimana membangun kepercayaan, kesetiaan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga agar menuju keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

“Sejak Januari hingga Juli 2024, Pengadilan Agama Batam berhasil memediasi sebanyak 139 kasus. Pasangan suami istri tersebut mencabut laporan dan memilih rujuk kembali, ” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait