LHKPN 100 Persen Sudah Diunggah, DPRD Batam Diapresiasi KPK

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung mengapresiasi DPRD Batam karena sudah mengunggah LHKPN 100 persen. Foto: Dok. DPRD Batam

Batam (gokepri.com) – DPRD Kota Batam mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per November 2023 sudah diunggah 100 persen.

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung saat berkunjung ke Kantor DPRD Batam, Selasa 28 November 2023.

Marluli berharap tren tersebut dapat dipertahankan. Ia mengatakan ada beberapa potensi dan sektor yang dapat menimbulkan korupsi yang harus diwaspadai.

Baca Juga: DPRD Batam Ajukan 9 Ranperda, Tiga Usulan Baru

“ Ada 8 titik kerawanan menimbulkan korupsi di daerah diantaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP Managemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan BMD, dan Tata Kelola Desa,” ujarnya.

Maruli Tua Manurung mengungkapkan peran penting DPRD dalam memberantas korupsi secara bersama-sama.

Mulai dari komitmen dukungan dalam program pemberantasan korupsi di daerah bersama pemerintah daerah, membuat kebijakan strategis dalam hal penyusunan perda pajak daerah hingga turut serta dalam pengawasan secara aktif.

Selain itu, juga dijabarkan tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi yang sesuai dengan Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang 20 tahun 2001, yang pada akhirnya Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tikikor dimana 7 jenis diantaranya masih dalam kategori besar.

Antara lain, penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi hingga adanya benturan kepentingan dalam pengadaan.

“Dan ini semua sangat penting, mengingat berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga 31 Desember 2022, KPK sudah melakukan 343 penindakan di tingkat legislatif (DPR/DPRD), 155 penindakan di tingkat Kepala Daerah (wako/wawako/bupati/wakil hingga 35 menteri dan 23 gubernur,” jelasnya.

Untuk jenis perkara yang ditangani KPK berdasarkan modusnya, diketahui jenis perkara gratifikasi atau penyuapan menempati urutan pertama dengan jumlah mencapai 904 atau 67 persen dari 1.351 perkara korupsi.

Kemudian disusul jenis perkara pengadaan barang/jasa atau keuangan negara dan penyalahgunaan anggaran dengan jumlah masing-masing 277 perkara (21 persen) dan 57 perkara (4 persen).

“Untuk statistik pengaduan masyarakat di Provinsi Kepri yang disampaikan ke KPK, diketahui sebanyak 157 pengaduan sejak tahun 2017 hingga 2023 yang masuk ke KPK merupakan wilayah Kota Batam. Disusul Bintan, Karimun, Anambas, Lingga, Natuna dan Tanjungpinang,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Suvervisi Pencegahan KPK yang telah memberikan masukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam.

“Mudah mudahan dengan masukan serta menyampaikan pencelaan korupsi di Lingkungan DPRD Kota Batam, kedepan akan lebih baik lagi. Tentunya dengan pencerahan yang disampaikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

***

Pos terkait