Larang Caleg Kampanye, Dua Ketua RT di Tanjungpinang Dilaporkan ke Bawaslu

Pindah memilih lintas dapil
Contoh surat suara pada Pemilu 2024. Foto: istimewa

Tanjungpinang (gokepri) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang menerima laporan terhadap dua ketua Rukun Tetangga (RT) yang diduga menghalang-halangi calon legislatif untuk berkampanye di daerahnya.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengungkapkan dua ketua RT itu berasal dari Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. “Kedua RT itu dilaporkan tim kampanye caleg. Diduga menghalang-halangi caleg untuk berkampanye di daerahnya,” kata dia, Selasa 23 Januari 2024.

Menurut dia, ketua RT maupun ketua RW tidak memiliki hak menghalang-halangi peserta pemilu untuk berkampanye. Ia menilai dua ketua RT yang menghalangi caleg untuk berkampanye ini karena ketidaktahuan soal kampanye. “Siapapun berhak kampanye di mana saja asalkan lokasi kampanye dibolehkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yusuf.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Kampanye Akbar Pemilu 2024

Ia mengatakan caleg tidak perlu meminta izin RT maupun RW untuk bisa kampanye di wilayahnya. Peserta Pemilu cukup menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu. “(Namun) secara adab bagi caleg untuk koordinasi (dengan RT) itu secara teknis. Tapi secara aturan mereka tidak berhak dan mereka tidak berkewajiban,” terangnya.

Namun, Yusuf menambahkan bahwa laporan terhadap dua perangkat RT itu tidak diproses karena Bawaslu memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada ketua RT. “Jadi mereka mengaku tidak paham dan beranggapan jika masuk ke wilayah mereka harus memberitahu. Maka dari itu kami tidak menindak langsung dan berikan pemahaman. Tapi apabila mengulangi lagi, baru kami tindak,” jelas Yusuf.

Bawaslu mengingatkan kepada masyarakat hingga perangkat RT/RW untuk tidak menghalang-halangi caleg melakukan kampanye. Sebab, sanksi pidana dan denda bagi masyarakat atau perangkat RT/RW nekat melakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait