Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan Dua PMI non Prosedural ke Malaysia

Lanal Tanjungbalai karimun mengamankan 2 PMI ilegal dan dua kru speedboat yang akan mengangkut PMI ilegal ke Malaysia. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Karimun (Lanal TBK) menggagalkan penyelundupan 2 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.50 WIB.

PMI ilegal itu diamankan prajurit TNI AL di perairan Posal Takong Hiu.

Mereka yang diamankan itu adalah 2 orang penumpang speedboat dan seorang tekong (nakhoda) serta pembantu tekong.

HBRL

Tekong speedboat yang diamankan itu berinisial S (34), pekerjaan buruh harian lepas, warga Rawa Mangun, Moro.

Kemudian, pembantu tekong inisial Z (22), pekerjaan nelayan, warga Teluk Kiambang, Moro.

Selanjutnya, dua penumpang inisial DD (32), warga Bida Asri, Batam dan pria inisial RS (25), warga Teluk Uma, Karimun.

Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Cazanova mengatakan, pada pukul 11.00 WIB terdeteksi speedboat tersebut dari Kukup Malaysia menuju pulau Karimun Anak.

Selanjutnya, anggota Pos TNI AL Takong Hiu melakukan pengejaran dan mengamankan tekong dan penumpang speedboat tersebut.

Kata Anro, wilayah perairan Karimun yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura memiliki jarak tempuh sekitar 40 sampai 60 menit, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku pengiriman PMI non prosedur dari Indonesia menuju Malaysia maupun sebaliknya.

“Alasan melaksanakan kegiatan tersebut karena izin tinggal yang melebihi batas waktu (over stay),” kata Anro, Rabu, 26 Juni 2024.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait