KPU Batam Pastikan Pemilih Tetap Bisa ke TPS Tanpa Formulir C Pemberitahuan

Pemilih di rempang
Anggota KPU Batam Adri Wislawawan. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Adri Wislawawan, memastikan bahwa pemilih yang belum mendapatkan undangan memilih atau Formulir C Pemberitahuan tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

“Masih bisa. Jadi, (Formulir) C pemberitahuan yang tidak terdistribusi sampai H-3 masih bisa diminta ke KPPS oleh pemilih sampai H-1,” ujar Adri, Senin 25 November 2024.

Bacaan Lainnya

Adri menuturkan bahwa pemilih yang belum mendapatkan Formulir C Pemberitahuan cukup membawa dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dokumen biodata penduduk lainnya untuk ditunjukkan ke petugas KPPS.

Baca Juga: Pilkada 2024: KPU Batam Tetapkan Jumlah Pemilih dalam DPT 899.666

“Kemudian, KPPS akan menunjukkan Formulir C Pemberitahuannya dan pemilih lalu menandatangani daftar hadir,” kata Adri.

Adri juga mengatakan, pemilih dapat memeriksa lokasi TPS dan tempat terdaftar sebagai pemilih secara daring di laman cekdptonline.kpu.go.id.

Formulir C Pemberitahuan ini memuat lokasi TPS para pemilih terdaftar, waktu pemungutan suara, dan pilihan waktu kedatangan pemilih.

Formulir ini sudah didistribusikan kepada pemilih sejak 23 November 2024 oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jika masih ada Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi, maka petugas KPPS wajib melaporkan rekapitulasi tersebut ke PPS.

“Jika sampai H-1 masih ada (Formulir) C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi maka KPPS melaporkan rekapnya ke PPS, namun fisik (Formulir) C pemberitahuan yang tidak terdistribusi masih disimpan oleh KPPS,” jelas Adri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait