ANAMBAS (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024 melalui surat Nomor: 572/PL.02.2-Pu/2105/2024.
Berdasarkan keputusan KPU Anambas Nomor 305 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 2.902 suara.
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dapat mendaftarkan diri di Kantor KPU Anambas yang terletak di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan pada Selasa, 27 Agustus hingga Rabu, 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada Kamis, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Untuk persyaratan lainnya, dapat dilihat pada berkas di bawah ini.
***