Batam (gokepri.com) – Komisi III DPRD Kota Batam sidak kelokasi Dumping (timbunan) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Wilayah Rempang Cate Barelang Kota Batam, Senin (4/5/2020).
Adapun komisi III DPRD Kota Batam yang turun kelokasi untuk melakukan sidak itu ialah, Ketua komisi III Werton Panggabean, Sekretaris komisi III Arlon Veristo, anggota komisi III Djoko Mulyono, Biyanto, Dandis Rajagukguk
Selanjutnya, Tumbur Hutasoit, Thomas Arita Sembiring, Muhammad Rudi, Zainal Arifin dan juga didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“Kita akan segera pangil dalam waktu dekat ini pemilik lahan, dinas terkait dan transporter yang di curigai membuang limbah tersebut kesana. Selain itu perusahaan penghasil limbah juga akan kita panggil,” ucap Sekretaris komisi III Arlon Veristo dikutip dari haluankepri.com, Senin (4/5/2020).
Menurut Arlon, Dumping B3 di Wilayah Rempang Cate itu adalah unsur kesegajaan mengumpulkan limbah yang tidak pada tempatnya dan kemungkinan ada penimbunan limbah lain di lokasi tersebut.
“Nama perusahaan yang melakukan pembuangan limbah itu kita belum tahu pasti, nanti saat kita panggil dari yang punya lahan akan ketahuan siapa-siapa orang yang mengirimkan limbah tersebut kesana,” ujar politisi Nasdem itu.
Ditegaskannya, permasalahan tersebut akan dikembangan sampai ke penghasil limbahnya dan semua yang terlibat akan dipanggil.
“Pemanggilan akan kita lakukan dalam waktu dekat ini, yakni kita upayakan 1 atau 2 hari ke depan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada ratusan drum yang diduga berisikan B3 tampak ditimbun secara ilegal tanpa plang perusahaan maupun izin resmi di lahan terbuka persisnya di wilayah Rempang Cate, Jembatan 4 Barelang.
Di lokasi Dumping limbah B3 itu telah dipasang pita segel yang bertuliskan PPLH. Pita segel itu dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam. (wan)