Komisi II DPRD Karimun Sidak ke Pasar Puan Maimun Jelang Relokasi Pedagang

Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah didampingi Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya, M Mahsun melihat kondisi Pasar Puan Maimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Komisi II DPRD Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Puan Maimun, Rabu 1 April 2026. Sidak tersebut sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat yang digelar di Kantor DPRD Karimun sehari sebelumnya.

Sidak Komisi II DPRD Karimun dipimpin ketuanya, Rodiansyah bersama anggota dewan, Aloysius. Kedatangan anggota DPRD Karimun itu didampingi Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya, Mahsun dan Kapolsek Balai Karimun, AKP Andri Yusri.

Turunnya dewan ke Pasar Puan Maimun bagian dari rencana relokasi pedagang sore Pasar Puan Maimun ke Blok D yang sempat mendapat penolakan dari pedagang pasar sore.

HBRL

Saat turun ke pasar, Rodiansyah menghimpun masukkan dari para pedagang. Dia menyebut telah menerima seluruh rekomendasi dan harapan para pedagang sore.

Menurutnya, legislatif akan segera meneruskan aspirasi tersebut kepada Bupati Karimun selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda.

“Semua aspirasi sudah kami catat. Keputusan akhir tetap ada di tangan Bapak Bupati selaku KPM. Nanti malam pedagang akan diterima langsung oleh beliau, jadi silakan sampaikan apa yang menjadi harapan bapak ibu semua di sana,” ujar Rodiansyah.

Dirinya berharap pertemuan tersebut melahirkan solusi terbaik agar Pasar Puan Maimun menjadi tempat yang nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Sementara, Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya, Mahsun memastikan jadwal relokasi tetap berjalan sesuai rencana, yakni pada 11 April 2026 mendatang.

Persiapan sarana prasarana serta pencabutan undian lapak baru akan segera digesa. Mahsun meminta pedagang untuk mulai berkemas pada 10 April agar lokasi saat ini sudah dalam kondisi steril pada hari relokasi.

“Kami akan akomodir total 82 pedagang. Ini terdiri dari 18 pedagang asal Jalan Haji Arab, 18 pedagang baru, dan 46 pedagang sayur yang juga berjualan saat pagi hari. Kami tidak mungkin mematikan mata pencaharian mereka,” kata Mahsun.

Menyikapi kemungkinan adanya pedagang yang enggan pindah, Mahsun menyatakan akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa jabatan Direktur bukan pemegang hak mutlak dalam pengambilan kebijakan besar ini.

“Kami diamanahkan oleh Perda. Ada Dewan Pengawas dan KPM yang memberikan arahan. Saya tidak bisa memutuskan sendiri. Semua proses dan keputusan akhir ada di tangan Bupati Karimun,” katanya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait