Klaim BPJSTK di Tanjungpinang Makin Mudah, Bisa Lewat Lapak Asik

lapak asik bpjstk tanjungpinang
Kepala BPJSTK Cabang Tanjungpinang, Sunjana Ahmad. Foto: ANTARA

Tanjungpinang (gokepri.com) – Peserta BPJSTK di Tanjungpinang kini makin mudah untuk mengajukan pembayaran klaim. Salah satunya bisa melalui website Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik.

Kepala BPJSTK Cabang Tanjungpinang, Sunjana Ahmad mengatakan melalui layanan berbasis online itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu lagi datang ke kantor.

“Kami terus memberikan kemudahan bagi peserta BPJSTK, jadi kalau dulu harus datang langsung ke kantor, sekarang cukup dari rumah via online saja,” ujarnya, Kamis 27 Juni 2024.

HBRL

Baca Juga: Ojol di Batam Keberatan BPJS Syarat Urus SIM-STNK

Selain melalui website, pengajuan pembayaran klaim juga bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsosrek Mobile atau JMO. Aplikasi ini bisa diunduh di Playstore bagi pengguna telepon cerdas.

Namun klaim pembayaran melalui aplikasi ini hanya bisa diajukan jika jumlah saldo di bawah Rp10 juta. Nmaun untuk saldo peserta di atas Rp10 juta belum bisa diajukan lewat aplikasi.

“Sehingga dapat diajukan lewat kanal Lapak Asik,” ungkapnya.

Ia mengatakan pengajuan klaim lewat online lebih sederhana, akurat dan cepat. Sebab uang klaim peserta akan langsung dikirim ke rekening. Namun sebelumnya, tetap dilakukan beberapa tahapan verifikasi oleh petugas BPJSTK.

Petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan, misalnya terkait pekerjaan hingga kesesuaian identitas diri yang bersangkutan. Setelah proses verifikasi selesai, paling lambat dalam liha hari kerja uang sudah cair.

“Tapi pada prakteknya tiga hari sudah cair,” kata Sunjana.

Meski sudah ada layanan online, namun peserta BPJSTK Tanjungpinang masih tetap bisa mengajukan klaim secara manual dengan datang langsung ke kantor. Biasanya untuk yang datang ke kantor ini kata dia untuk pengajuan klaim program jaminan kematian (JKM) karena yang datang mengurus adalah ahli waris.

BPJSTK Cabang Tanjungpinang membawahi lima wilayah kerja di Provinsi Kepri, meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, dan Kabupaten Lingga

Sepanjang 1 Januari hingga 25 Juni 2024, BPJSTK Cabang Tanjungpinang telah membayarkan klaim kepesertaan sekitar Rp64 miliar. Pengajuan klaim paling dominan ialah untuk program jaminan hari tua (JHT), disusul jaminan kematian (JKM), lalu jaminan kecelakaan kerja (JKK), serta jaminan pensiun (JPN).

Sunjana menambahkan nominal klaim program JHT tergantung dengan besaran upah atau gaji yang diterima per bulan.

Sementara untuk klaim program JKM, apabila peserta BPJSTK meninggal biasa mendapat santunan senilai Rp42 juta, namun jika meninggal akibat kecelakaan kerja bagi pekerja sektor informal dapat santunan Rp72 juta, sedangkan pekerja sektor formal dapat santunan setara 48 kali gaji.

“Kalau mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan kami, maka seluruh biaya perawatan hingga pengobatan ditanggung penuh BPJSTK sampai sembuh tanpa ada batasan biaya,” ujarnya. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait