Kejati Kepri Tenggelamkan 5 Kapal Ikan Asing di Perairan Pulau Abang

kapal ikan asing
Kajati Kepri menenggelamkan lima kapal nelayan aisng di perairan Pulau Abang, Batam, Kepri. (istimewa)

Batam (gokepri.com) – Sebanyak lima kapal ikan nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, ditenggelamkan di sekitar Pulau Abang, Kota Batam, Selasa (29/12/2020). Empat dari kapal itu berbendera Vietnam dan satu dari Nalaysia.

Penenggalaman dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri. Kapal nelayan asing disita petugas akibat digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan laut di daerah itu.

Bacaan Lainnya

“Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kita tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut,” kata Kajati Kepri Hari Setiyono, Selasa (29/12).

Hari menyampaikan kapal nelayan yang ditenggelamkan ini merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sanga dan Nguyen Huu Phuoc.

Kajati mengapresiasi kerja sama yang baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang mendukung tugas jaksa selalu eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan empat kapal Vietnam dan satu kapal Malaysia tersebut berjalan lancar.

“Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada kapal ikan asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya Kepri,” kata Hari.

(can)

|Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Asing di Selat Malaka

 

Pos terkait