Batam (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya dari 209 perkara tindak pidana. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Batam pada Rabu, 6 Maret 2024.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Total barang bukti yang dimusnakan sebanyak 5.681,87821 gram sabu-sabu, 2.183,3303 gram ganja, 153 butir pil ekstasi, 77,93 gram kokain, 52,7 gram happy water, 1.911 gram ketamin, dan 243 unit handphone berbagai jenis dan merek yang menjadi bagian dari barang bukti tersebut.
Baca Juga: Strategi BNN Batam Perangi Narkotika Sepanjang 2023
Kasna menyampaikan, terdapat juga barang bukti dalam proses penyidikan yang dimusnahkan, yakni dengan perkara atas nama Muklis M Yusuf, berupa sabu sebanyak 590,89 gram serta perkara atas nama Randi dengan barang bukti sabu seberat 923,89 gram.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dibakar, dipukul menggunakan palu dan dimasukkan ke dalam mesin incinerator,” kata Kasna.
Selain pemusnahan, acara ini juga menjadi ajang uji coba pemakaian alat tes kit narkotika oleh Direktorat Narkotika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur JAM-Pidum Kejagung, Bambang Bachtiar mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepri mendapatkan distribusi satu unit alat tes kit narkotika.
“Dengan alat tes kit yang berasal dari Swedia ini, kita bisa memastikan apakah barang bukti yang dimusnahkan itu asli atau palsu karena diganti. Ke depannya kita upayakan ada distribusi alat ini untuk Kejari,” katanya.
Bachtiar menambahkan pemeliharaan alat tes kit narkotika akan dilakukan secara berkala guna memastikan kelancaran dan keakuratan hasul pengujian. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan alat tersebut tetap dapat digunakan secara efektif dalam mendeteksi narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









