BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Universitas Islam Sultan Agung (Unissula). Diskusi ini membahas penguatan peran Kejaksaan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
FGD berlangsung pada Jumat, 7 Maret 2025, di Aula J.A.R. Soeprapto, lantai 3 Kejari Batam. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP” dan dihadiri oleh Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, beserta jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai Kejari Batam.
Acara ini menghadirkan narasumber utama dari Unissula, di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Anis Mashdurohatun; Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum, Andri Winjaya Laksana; serta Kepala Sub Bagian Pembinaan, Gustian Juanda, yang bertindak sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Prof. Anis Mashdurohatun menekankan pentingnya penguatan peran Kejaksaan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menyoroti asas Dominus Litis, yang menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan utama dalam penuntutan dan pengendalian perkara pidana.
Selain itu, Kejaksaan diharapkan dapat lebih aktif dalam pengawasan, pendidikan hukum sejak dini, serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak melalui sistem hukum yang terpadu.
Sementara itu, Andri Winjaya Laksana, Kepala Program Studi Magister Hukum Unissula, menyoroti pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ) dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, inisiatif RJ yang telah dijalankan oleh Kejaksaan merupakan solusi atas keresahan hukum yang belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
“Oleh karena itu, saya berharap konsep RJ dapat dimasukkan dalam KUHAP yang baru agar Kejaksaan memiliki kewenangan lebih luas dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Andri.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengapresiasi penyelenggaraan FGD ini dan menyampaikan terima kasih kepada para narasumber dari Unissula atas ilmu yang diberikan.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal ilmu yang bermanfaat bagi seluruh pegawai Kejari Batam, sehingga peran Kejaksaan semakin kuat dalam sistem hukum yang terus berkembang,” ujar Kasna Dedi.
Diskusi ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Adhyaksa Peduli, Kejari Batam Bagikan Ratusan Sembako dan Takjil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News