Kebakaran Kapal MT Federal II Picu Gelombang Aksi Buruh

MT Federal II ASL Shipyard
Buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi di kawasan Tanjung Uncang, Batam, Rabu, 22 Oktober 2025. Aksi yang digalang Koalisi Rakyat Batam ini menuntut penghapusan sistem outsourcing, penegakan aturan keselamatan kerja, dan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Batam. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Ribuan buruh di Batam bersiap turun ke jalan selama tiga hari mulai Rabu, 22 Oktober 2025. Aksi besar-besaran ini digelar menyusul kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, yang menewaskan 13 pekerja. Koalisi Rakyat Batam menyebut insiden itu sebagai bukti lemahnya perlindungan tenaga kerja di industri strategis.

“Peristiwa itu kegagalan sistemik dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, Rabu, 22 Oktober 2025. Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab atas nyawa pekerja yang hilang. “Perusahaan tak bisa maju kalau buruhnya tidak diperlakukan dengan baik,” ujarnya.

Aksi akan dimulai dengan long march dan konvoi menuju PT ASL Shipyard sejak pagi, dilanjutkan dengan demonstrasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kepri, dan ditutup dengan aksi di Kantor Wali Kota Batam pada Jumat, 24 Oktober. Koalisi menegaskan aksi ini dilakukan secara damai.

Ada tiga tuntutan utama yang diusung: penghapusan sistem outsourcing, penegakan aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam. Koalisi menilai keberadaan PHI penting untuk mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tanpa harus ke Tanjungpinang atau Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT ASL Shipyard. Koalisi berharap pemerintah daerah segera turun tangan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan meninjau kembali praktik kerja di sektor perkapalan.

MT Federal II ASL Shipyard
Buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi di kawasan Tanjung Uncang, Batam, Rabu, 22 Oktober 2025. Aksi yang digalang Koalisi Rakyat Batam ini menuntut penghapusan sistem outsourcing, penegakan aturan keselamatan kerja, dan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Batam. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

Korban Bertambah

Jumlah korban tewas akibat kebakaran kapal tanker MT Federal II di galangan kapal milik PT ASL Marine Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam, bertambah menjadi 13 orang. Dua korban yang sebelumnya dirawat intensif di rumah sakit meninggal dunia pada Senin (20/10/2025).

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Zaenal Arifin membenarkan kabar tersebut. “Benar, hari ini dua korban meninggal dunia, atas nama Edison Napitupulu dan Imam,” ujarnya di Batam, Senin (20/10).

Keduanya sempat dirawat secara intensif di RS Mutiara Aini, Batu Aji, sejak kebakaran terjadi pada Rabu (15/10/2025). Setelah hampir sepekan menjalani perawatan, keduanya dinyatakan meninggal dunia. Kini jenazah telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk proses pendataan dan pemulasaran.

Kepala RS Bhayangkara Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Leonardo, mengatakan kedua jenazah tiba di rumah sakit pada Senin pagi. “Jenazah sudah kami terima pagi ini, saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 18 korban luka lainnya masih menjalani perawatan di tiga rumah sakit berbeda, yakni RS Mutiara Aini, RS Ghara Hermine, dan RS Elisabeth Sei Lekop.

Kebakaran yang menimpa kapal MT Federal II pada Rabu lalu awalnya menewaskan 10 orang di lokasi kejadian dan melukai 21 pekerja lainnya. Sehari kemudian, korban meninggal bertambah menjadi 11 orang setelah satu korban, Roni Andreas Harefa, meninggal dunia di rumah sakit.

Adapun korban tewas saat kejadian pertama meliputi Chandra Edi Saputra, Andi Haryono, Harbibulloh Siregar, Ramadhan Rizki, Krisman Simatupang, Idris Sardi, Dimas Saputra, Maradong Tampubolon, Anton, dan Prenki Protestane Pane.

Tragedi ini bukan yang pertama di galangan kapal PT ASL Marine Shipyard. Sebelumnya, pada 24 Juni 2025, kebakaran serupa juga terjadi dan menewaskan empat orang serta melukai lima pekerja lainnya. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua karyawan subkontraktor sebagai tersangka karena diduga lalai hingga menimbulkan korban jiwa.

Hingga kini, penyidik Polresta Barelang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri masih melakukan penyelidikan. Tim Laboratorium Forensik Polri juga diterjunkan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran yang kembali merenggut nyawa belasan pekerja itu.

Baca Juga: Berkas Kasus MT Federal II Hampir Lengkap, Kejaksaan Targetkan Segera Rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait